Serius Soal Pengembalian Randis di Mubar, Polisi dan Jaksa Dilibatkan

banner 468x60

Mubar – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), mulai mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan Dinas (Randis) yang dikuasai oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.

Dalam waktu dekat, Pemda Mubar akan bersurat di Polres Muna dan Kejaksaan Negeri Raha terkait masalah penertiban Randis. Saat ini, suratnya sementara disiapkan.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Dr Bahri, Jumat 19 Agustus 2022.

“Kita (akan) minta bantuan Polres Muna dan Kejari untuk membantu penertiban aset,” ujar Dr Bahri.

Kerjasama dengan APH ini merupakan salah satu langkah akhir Pemda Mubar, karena sebelumnya Pemda telah menerbitkan instruksi terkait penertiban randis. Instruksi penertiban Randis itu belaku sejak 8 Agustus 2022 lalu. Namun dalam perjalanan sampai dengan Jumat 18 Agustus 2022, masih banyak randis yang tidak dikumpulkan.

“Dari awal kita sudah sampaikan bahwa kalau tidak dikembalikan akan dilaporkan di APH,” terangnya.

Selain itu, Pj Hupati Mubar telah menyampaikan kepada para pejabat eselon tiga ke bawah bahwa yang tidak mengumpulkan randis tidak akan diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kalau tidak mengembalikan randis tidak akan diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tegasnya.

Data terbaru, dari jumlah 725 unit randis milik Pemerintah Kabupaten Mubar yang terdiri dari 632 sepeda motor dan 93 mobil, masih ada 70 unit yang belum dikembalikan.

“Hingga Kamis 18 Agustus 2022, randis yang terkumpul sebanyak 655 unit. Rinciannya, 586 sepeda motor dan 69 mobil. Sisanya, 6 unit motor keterangannya berada di bengkel, sementara 40 unit motor dan 24 mobil belum diketahui,” pungkasnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *