Pemkab Mubar Serahkan Enam Raperda, Ini Kata DPRD

banner 468x60

Mubar – Penjabat Bupati Muna Barat (Mubar) menyerahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diterima langsung Wakil Ketua I DPRD H. Uking Djassa.

Rapat paripurna berlangsung, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, Jalan Maleinea, Desa barangka, Selasa (20/12/2022).

Keenam Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah, Ranperda tentang tatacara produk hukum daerah, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian Ranperda rentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Ranperda tentang perusahaan umum daerah serta Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Bahri mengatakan dalam rangka mengikuti sidang paripurna tingkat 1 atas penyerahan 6 (enam) buah rancangan peraturan daerah sehingga kita daaoy melaksanakan pembangunan kabupaten muna barat dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.

Orang nomor satu di Mubar ini, sebagaimana diketahui bahwa dalam ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah. Dalam pembentukan peraturan daerah mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Maka tahapan inilah yang akan kita lewati sampai pada akhirnya keseluruhan produk hukum yang telah kita hasilkan dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” kata Bahri.

Dari beberapa Ranperda yang akan dibahas nanti yang terkait dengan pajak daerah dan restribusi daerah diperlukan penyiapan perubahan momen klatur untuk disesuaikan dengan pengaturan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa semua jenis pajak dan restribusi dijadikan satu.

“Olehnya itu, saya berharap kepada perangkat daerah yang terkait agar dapat mengikuti semua tahapan pembahasan demi mengharapkan produk hukum daerah yang aspiratif dan memiliki kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan akselerasi pembangunan,” tandasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat Wakil Ketua I, Uking Djassa sebagai pimpinan rapat mengatakan bahwa, dalam rangka membahas enam buah rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah telah di setujui oleh seluruh fraksi.

“Untuk itu, saya sebagai pimpinan rapat paripurna tingkat 1 menerima dan memutuskan rancangan peraturan daerah telah disetujui dan selanjutnya akan dibahas dalam rapat dan sidang-sidang dan dewan perwakilan daerah (DPR) untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *