Pemkab Mubar Pastikan Sinergi Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu Terima Hibah

banner 468x60

Mubar – Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat beri dana hibah pada KPU, Bawaslu serta Forkopimda.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kemampuan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga dana hibah harus ada perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, dana hibah itu berdasarkan usulan yang telah diverifikasi TAPD, sehingga terjaring dalam APBD, dalam hal ini dokumen pelaksanaan anggaran ditetapkan dalam pelaksanaannya didahului dengan naskah perjanjian hibah.

“Ini sebagai bentuk sinergi pemerintah daerah bersama Forkopimda, KPU dan Bawaslu,” ungkapnya, Rabu (2/11/2022).

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri itu menyebut, dana hibah itu berupa sumbangan bagi pembangunan kantor polres, pemberian laptop bagi polsek yang ada di Muna Barat, pemberian dana bagi KPU Muna Barat sebesar Rp 500 juta, serta pemberian kendaraan operasional bagi Bawaslu Muna Barat.

Maka ia pastikan dalam pelaksanaan dana hibah ini telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, dengan pihak penerima bertanggung jawab dalam membuat pernyataan, serta melampirkan fakta integritas rincian belanja dalam bentuk rekapitulasi.

Ia juga berharap agar pemberian dana hibah ini dapat memberikan dampak yang signifikan dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

“Anggaran tersebut diperuntukkan untuk melengkapi fasilitas kerja di KPU, berupa alat-alat elektronik dan mobiler,” ungkap Ketua KPU Awaludin Isa.

Kemudian kata dia, untuk anggaran pelaksanaan tahapan pilkada, KPU juga telah mengusulkan ke pemerintah sebesar Rp 41 miliar, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas terkait kebutuhan yang akan dianggarkan secara dua kali pada APBD 2023 dan 2024.

Atas diberikan dana hibah ini, pihak KPU Muna Barat ucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah, sebab anggaran hibah non pilkada ini pertama kali diberikan oleh pemerintah kepada KPU dalam rangka menunjang kerja dan menyukseskan tahapan pemilu.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *