Kendari – Pejabat Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar), DR.Bahri Menghadiri kegiatan Mobile Intelektual Property Clinic yang diselenggarakan oleh Kantor wilayah Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan di Hotel Claro Kota Kendari, Senin, (8/08/2022)
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM yang juga melaksanakan tugas Direktorat Kekayaan Intelektual di daerah terus mendorong semua pihak untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual komunal.
Kanwil Kemenkumham Sultra selama ini juga telah aktif mensosialisasikan layanan pendaftaran dan konsultasi kekayaan intelektual, sehingga potensi yang ada di Sulawesi Tenggara dapat diakomodir untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Secara berkala dilaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi baik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraannya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Irjen Kemenkumham RI, Ir Razilu, Gubernur Sultra, Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh, para bupati dan wali kota se Sultra.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, Dalam pembangunan budaya hukum, pihaknya melaksanakan fungsi pembinaan hukum nasional dan rencana aksi hak asasi manusia. Pembentukan substansi hukum melalui penyusunan kajian dan naskah akademik, serta penyusunan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.
“Dalam struktur penegakan hukum melalui Keimigrasian dengan tri fungsi: penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, pelaksanaan pemidanaan orang dan penyimpanan barang sitaan negara melaui fungsi pemasyarakatan, penyidik pegawai negeri sipil, sampai dengan pemberian bantuan hukum,” jelas Silvester
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melaksanakan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual, kenotariatan, kewarganegaraan, fidusia, dan pelayanan administrasi hukum umum lainnya.
“Semua pelayanan publik yang kami berikan harus selaras dengan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Silvester
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual komunal.
Provinsi Sultra, dalam sudut pandang Silvester memiliki banyak potensi, baik dari aspek sumber daya manusia, sumber daya alam, dan khasanah kebudayaan untuk berkembang semakin maju dan menjadi bagian dari daerah yang terdepan di Indonesia.
“Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di Sulawesi Tenggara, kami memiliki kewajiban hukum dan moral untuk ikut mendorong kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Kegiatan hari ini mengundang kepala daerah, ketua DPRD, Ketua Pengadilan Tinggi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dengan berpakaian adat. Hal itu adalah wujud komitmen Kanwilkemenkumham Sultra ikut mendorong kemajuan Sulawesi Tenggara dalam balutan tradisi, adat, dan kebudayaan.
“Ini juga seiring dengan tugas kami, untuk melaksanakan pencatatan dalam rangka perlindungan Kekayaan Intelektul Komunal. Kekayaan Intelektual yang diantaranya bersumber dari khasanah kebudayaan dan tradisi masyarakat yang dimiliki secara komunal dan turun temurun,” tambahnya.
Terkait hal itu, Pejabat Bupati Mubar Dr. Bahri menyambut baik dengan kegiatan itu. Menurutnya ini sangat penting.
“Tadikan ada beberapa produk terkait hak kekayaan intelektual desain, merek pakaian dan sebagainya. Nanti kalau kita di Muna barat terkait sektor UMKM, misalnya memiliki desain atau kreasi ekonomi kreatif itu kita akan dorong, kita daftarkan sebagai bagian dari kekayaan intelektual kita karena kalau itu kita tidak daftarkan maka itu bisa diklaim oleh orang lain sehingga hak royaltinya itu bisa kita dapatkan,” ungkapnya
Terakhir, ia menyampaikan semua sektor baik UMKM atau Perorangan yang ada di Mubar yang menghasilkan produk akan didaftarkan di Kemenkumham.
“Semua sektor UMKM atau orang perorangan yang ada di kabupaten Muna barat yang menghasilkan produk intelektual kita wajib masukan atau daftarkan di Kemenkumham, sehingga kalau ada pelanggaran terhadap hak cipta itu bisa di tuntut,” pungkasnya