Magelang – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Urusan II Iwan Kurniawan mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pada daerah untuk berkomitmen dalam penyediaan lahan secara clean and clear guna percepat infrastruktur Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
“Penyediaan dana Operasional dan Pemeliharaan (OP) wajib disediakan Pemerintah Daerah (Pemda) setelah terbangunnya TPST yang diharapkan keberlangsungan pengelolaan sampah terus berjalan dengan optimal,” jelasnya dalam kunjungan ke kawasan TPST di Magelang, Kamis (14/7/2022).
Bupati Magelang Zaenal Arifin melaporkan, indeks timbulan sampah di kabupaten magelang mencapai 0,5 kg/jiwa/hari dengan jumlah penduduk Kabupaten Magelang per tahun 2020 sebanyak 1.310.044 jiwa.
“Rata-rata timbulan sampah se-Kabupaten Magelang yaitu sebesar 655 ton/hari dengan skema pengelolaan 115 ton masuk TPA, 37 ton dialihkan ke bank sampah/TPS3R, 33 ton dialihkan ke pengepul/pabrik daur ulang, 25 ton berupa sampah makanan menjadi pakan ternak, dan sisanya 455 ton belum terkelola. Sedangkan untuk DPSP Borobudur sendiri, TPA yang digunakan untuk pengelolaan hanyalah TPA Pasuruhan yang memiliki luas 1,8 Ha dengan ketinggian tumpukan sampah saat ini sudah mencapai lebih dari 30 meter, apapun setoran sampah per harinya sekitar 110 ton,” tambah Zaenal.
Secara teknis kondisi TPA Pasuruhan sudah overload dan ada potensi longsor, hal ini sangat membahayakan para petugas dan pemulung. Bau sampah pun sudah tercium sampai Borobudur dan sekitarnya dikarenakan pengelolaan air lindi yang belum optimal. Pada saat ini Pengelolaan TPA Pasuruhan menggunakan sistem open dumping karena keterbatasan lahan. Adapun timeline percepatan sudah disusun termasuk proses penyediaan lahan untuk perluasan TPA Pasuruhan dan untuk rencana pembangunan TPST, penyediaan lahan diperkirakan selesai di sekitar bulan September.
“Penanganan persampahan harus dilakukan dari hulu hingga ke hilir serta harus menerapkan paradigma baru dengan menggunakan 3R (reduce-reuse-recycle) sebagai pengelolaannya di TPST. TPA Pasuruhan juga dapat diperluas sambil menunggu TPST Regional Magelang siap beroperasi,” sambung Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rofi Alhanif.
Tri Dewi Virgiyanti selaku Direktur Perumahan Permukiman Bappenas menambahkan, platform pengelolaan sampah yang telah disusun dapat menjadi strategi dan pendekatan dalam pengelolaan persampahan termasuk di Kabupaten Magelang ini. Melalui TPST, pengelolaan persampahan dapat menjadi added value bagi daerah.
“Pada pertemuan ini telah disepakati, Pemerintah Kabupaten Magelang harus mendorong potensi pembiayaan alternatif dalam mendukung pengelolaan sampah di DPSP Borobudur dengan melibatkan sektor swasta supaya tipping fee bisa ditekan dan pelaksanaan pengelolaan sampah terpadu dapat berjalan secara berkesinambungan,” tandas Iwan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Magelang dapat segera melakukan percepatan penyediaan lahan sesuai timeline yang telah disusun untuk tercapainya infrastruktur persampahan terpadu.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Ditjen Bina Bangda dan dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah pusat yaitu Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Direktur Perumahan Permukiman Bappenas, pejabat dari Kementerian PUPR dan pejabat dari Kementerian LHK. Kunjungan disambut oleh Bupati Magelang, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.