Muna Barat – Dalam rangka pengadaan ASN tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Muna Barat melalui Surat Bupati Muna Barat (Mubar) Nomor 800/92/2022 tanggal 13 Juli 2022 telah mengusulkan kebutuhan ASN Kabupaten Muna Barat tahun 2022 yang disertai menyampaikan surat pernyataan kesedian anggaran gaji dan tunjangan PPPK Formasi 2022.
“Usulan kebutuhan ASN berdasarkan kemampuan keuangan daerah sebanyak 290 orang yang diuraikan formasi umum (tenaga teknis) sebanyak 67 orang, tenaga kesehatan sebanyak 99 orang dan tenaga guru sebanyak 124 orang. Perhitungan anggaran gaji setiap bulan untuk 290 orang sebesar Rp842.813.200,- atau sebesar Rp10.113.758.400,- dialokasikan melalui APBD Kabupaten Muna Barat,” jelas Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Dr. Bahri di sela menghadiri Rapat Koordinasi berdasarkan undangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Hotel Grand Sahid Jakarta, pada Selasa (13/9/2022).
Dijelaskan Bahri, berdasarkan laporan kepala BPSDM Mubar dari usulan tersebut di atas, telah disetujui oleh Kemenpan-RB sebanyak 257 orang yang terdiri dari tenaga teknis sebanyak 34 orang, tenaga kesehatan sebanyak 99 orang dan tenaga guru sebanyak 124 orang.
“Itu artinya, semua yang menjadi usulan Kabupaten Mubar sama dengan yang disetujui Kemenpan-RB yang tersebar di seluruh SKPD, Puskesmas, Satuan Pendidikan Dasar di Muna Barat,” ungkap Bahri.
Selanjutnya, direncanakan pada minggu ke-3 dan minggu ke-4 Bulan September 2022 sudah mulai dijadwalkan untuk persiapan proses penerimaan tes PPPK yang selanjutnya BPSDM Muna Barat menunggu panggilan untuk rapat koordinasi petunjuk teknis dari Panselnas.
“Kita bersyukur dan memberi apresiasi atas disetujuinya usulan formasi PPPK oleh Kemenpan RB, warga Muna Barat yang memenuhi persyaratan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti atau melakukan pendaftaran pengadaan PPPK ini yang dapat membuka lapangan pekerjaan,” bebernya.
“Selain itu ini memberikan kesempatan bagi warga Muna Barat untuk menjadi abdi negara dan sekaligus dapat menutupi kebutuhan tenaga teknis, tenaga guru dan tenaga kesehatan yang merupakan pelayanan dasar wajib sebagai komitmen pemda dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Pengadaan PPPK akan difasilitasi Pemerintah Kabupaten Muna Barat yang akan dilaksanakan secara transparan dan terbuka,” pungkas Bahri.
Rapat kementerian tersebut dalam rangka persiapan pelaksanaan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 dan penetapan kebutuhan seluruh abdi negara di lingkungan instansi pemerintah.
Agenda rapat koordinasi dihadiri sejumlah kepala daerah se-Indonesia selaku pejabat pembina kepegawaian instansi daerah, yang dibuka langsung oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. Pj Bupati Muna Barat yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mubar, Kepala Bagian Organisasi Setda Mubar dan Kepala Bagian Umum Setda Mubar.
Sementara itu, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN. Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional. Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan yang pada tahun 2022 pengadaan ASN dilakukan hanya untuk PPPK.
Menpan-RB dalam paparanya menyampaikan, rencana pengadaan PPPK TA 2022 berdasarkan Surat Menpan-RB kepada Kementerian Keuangan No.B/20/MSM.01.00/2022 tanggal 4 Januari 2022 menetapkan sebanyak 1.035.811 yang terdiri untuk instansi pusat sebanyak 93.554 dan instansi daerah sebanyak 942.257. Instansi daerah diuraikan sebanyak 758.018 guru dan sebanyak 184.239 fungsional selain guru.
Menpan-RB menguraikan, saat ini fenomena yang terjadi secara nasional adalah penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar. Sementara proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan tiap tahun sudah sangat transparan. Dia menegaskan bahwa arahan Presiden RI Joko Widodo sangat jelas, yaitu penataan SDM ASN. Rekrutmenpun harus jelas dan akuntabel.
“Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Ketimpangan ini bukan semata-mata jumlah saja, tetapi adanya fenomena ASN yang suka berpindah-pindah ketika mereka sudah masuk menjadi ASN. Hal ini menyebabkan distribusi ASN menjadi tidak merata, disamping alasan karena minimnya pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil,” tutup dia.