Bandar Lampung – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Lampung melalui Wakil Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum Fadly Renaldy membuka posko pengaduan bagi masyarakat maupun pegawai Pemkot yang gajinya belum dibayarkan.
Hal ini disampaikannya melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Jum’at (30/9/2022).
“Walikota Bandar Lampung diduga belum menyelesaikan pembayaran gaji honor pekerja tenaga kontrak (PTK), gaji RT dan linmas, termasuk tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS)” kata Fadly.
Dilanjutkannya, walikota juga belum membayar Tukin PTK seperti pemadam, petugas penerangan jalan umum (PJU). Menurutnya diduga terdapat ancaman kepada kelompok pekerja ini saat mereka meminta haknya.
“Berangkat dari dugaan tersebut kami akan mengawal proses hukum yang terjadi di lingkungan Pemkot dengan membuka posko pengaduan,” tegasnya.
Fadly menjelaskan pengaduan dapat disampaikan melalui contact person 0852-6975-5411 dan 0822-4630-0331 atau dengan langsung datang ke kantor PBHI Wilayah Lampung di jl. Pulau Buru No 1a Way Halim permai, way Halim Bandar Lampung.
“Bisa juga sayang ke posko pengaduan di sekitar stadion Pahoman Bandar Lampung. Posko terus dibuka sampai dengan adanya titik temu pembayaran hak-hak pekerja,” tutur Fadly.